10 Jenis Izin yang Paling Sering Diajukan di DPMPTSP Aceh

entry image

10 Jenis Izin yang Paling Sering Diajukan di DPMPTSP Aceh

Author: Admin Date published: 13 Juli 2023

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah lembaga pemerintah yang bertugas untuk memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat yang ingin melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang. DPMPTSP hadir untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam proses perizinan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan perekonomian di daerah.

Namun, tidak semua jenis izin dapat diproses di DPMPTSP. Ada beberapa jenis izin yang menjadi kewenangan dari lembaga lain, seperti izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, izin usaha pariwisata, dan sebagainya. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui jenis-jenis izin yang dapat diproses di DPMPTSP, agar tidak salah langkah dalam mengurus perizinan usaha Anda. Dalam artikel ini, kita akan membahas 10 jenis izin yang paling sering diproses di DPMPTSP, beserta persyaratan dan prosedurnya. Jenis-jenis izin tersebut adalah:

- Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi) adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan eksplorasi mineral dan batubara. Persyaratan untuk mengajukan IUP Eksplorasi antara lain adalah surat permohonan, akta pendirian badan usaha, NPWP, rencana kerja eksplorasi, dan dokumen teknis lainnya. Proses pengajuan IUP Eksplorasi dilakukan melalui sistem elektronik OSS RBA¹.

- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi mineral dan batubara. Persyaratan untuk mengajukan IUP Operasi Produksi antara lain adalah surat permohonan peningkatan tahap kegiatan, nomor induk berusaha, susunan pengurus dan pemegang saham badan usaha, studi kelayakan, rencana kerja operasi produksi, dan dokumen teknis lainnya. Proses pengajuan IUP Operasi Produksi juga dilakukan melalui sistem elektronik OSS RBA.

- Izin Operasional Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (Izin Operasional SMA/SMK) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah provinsi kepada penyelenggara pendidikan untuk menyelenggarakan satuan pendidikan SMA/SMK. Persyaratan untuk mengajukan Izin Operasional SMA/SMK antara lain adalah surat permohonan, akta pendirian yayasan atau badan hukum penyelenggara pendidikan, NPWP yayasan atau badan hukum penyelenggara pendidikan, sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa tanah dengan pemilik tanah atau pihak ketiga selama minimal 20 tahun, IMB atau bukti kepemilikan bangunan atau perjanjian sewa bangunan dengan pemilik bangunan atau pihak ketiga selama minimal 20 tahun, rencana anggaran biaya operasional sekolah minimal 3 tahun ke depan, rencana pengembangan sekolah minimal 5 tahun ke depan, daftar nama dan kualifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sekolah, daftar nama dan alamat siswa sekolah, daftar nama dan alamat komite sekolah atau badan kerjasama orang tua siswa sekolah, surat keterangan dari dinas pendidikan kabupaten/kota bahwa sekolah tersebut belum memiliki akreditasi atau telah memiliki akreditasi minimal C. Proses pengajuan Izin Operasional SMA/SMK dilakukan secara manual dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan di DPMPTSP provinsi.

- Izin Pendirian Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (Izin Pendirian SMA/SMK) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah provinsi kepada penyelenggara pendidikan untuk mendirikan satuan pendidikan SMA/SMK. Persyaratan untuk mengajukan Izin Pendirian SMA/SMK antara lain adalah surat permohonan, akta pendirian yayasan atau badan hukum penyelenggara pendidikan, NPWP yayasan atau badan hukum penyelenggara pendidikan, sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa tanah dengan pemilik tanah atau pihak ketiga selama minimal 20 tahun, IMB atau bukti kepemilikan bangunan atau perjanjian sewa bangunan dengan pemilik bangunan atau pihak ketiga selama minimal 20 tahun, rencana anggaran biaya operasional sekolah minimal 3 tahun ke depan, rencana pengembangan sekolah minimal 5 tahun ke depan, daftar nama dan kualifikasi calon tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sekolah, daftar nama dan alamat calon siswa sekolah, daftar nama dan alamat calon komite sekolah atau badan kerjasama orang tua siswa sekolah, surat keterangan dari dinas pendidikan kabupaten/kota bahwa sekolah tersebut belum memiliki akreditasi atau telah memiliki akreditasi minimal C. Proses pengajuan Izin Pendirian SMA/SMK juga dilakukan secara manual dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan di DPMPTSP provinsi.

- Izin Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah provinsi kepada perusahaan angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor umum di atas jalan dalam wilayah provinsi. Persyaratan untuk mengajukan AKDP antara lain adalah surat permohonan, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan, surat keterangan dari dinas perhubungan kabupaten/kota bahwa trayek yang dimohonkan belum terlayani atau masih memerlukan penambahan armada, daftar nama dan nomor polisi kendaraan yang akan dioperasikan, bukti kepemilikan kendaraan atau perjanjian sewa kendaraan dengan pemilik kendaraan atau pihak ketiga selama minimal 1 tahun, surat keterangan uji laik jalan kendaraan dari dinas perhubungan provinsi, surat keterangan kesehatan pengemudi dari dokter pemerintah, surat keterangan bebas narkoba pengemudi dari dokter pemerintah, surat keterangan lulus uji kompetensi pengemudi dari dinas perhubungan provinsi, surat keterangan catatan kepolisian pengemudi dari kepolisian daerah. Proses pengajuan AKDP dilakukan secara manual dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan di DPMPTSP provinsi.

- Izin Kegiatan Penyelamatan Sarana Perhubungan Laut (KPS) adalah izin yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada perusahaan penyelamatan sarana perhubungan laut untuk melakukan kegiatan penyelamatan sarana perhubungan laut di wilayah perairan Indonesia. Persyaratan untuk mengajukan KPS antara lain adalah surat permohonan, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan, daftar nama dan alamat cabang perusahaan di Indonesia (jika ada), daftar nama dan alamat mitra kerja di Indonesia (jika ada), daftar nama dan alamat agen di Indonesia (jika ada), daftar nama dan spesifikasi sarana penyelamatan yang dimiliki atau disewa oleh perusahaan, daftar nama dan kualifikasi tenaga ahli yang dimiliki oleh perusahaan, bukti pembayaran PNBP. 

- Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha perikanan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Persyaratan untuk mengajukan SIUP antara lain adalah surat permohonan, akta pendirian badan usaha, NPWP badan usaha, surat keterangan domisili badan usaha, rencana usaha perikanan, daftar nama dan spesifikasi sarana produksi yang dimiliki atau disewa oleh badan usaha, daftar nama dan kualifikasi tenaga kerja yang dimiliki oleh badan usaha, bukti pembayaran PNBP. Proses pengajuan SIUP dilakukan secara manual dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan di kantor pelayanan perizinan terpadu satu pintu provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan.

- Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada pemilik kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di luar wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan untuk mengajukan SIPI antara lain adalah surat permohonan, akta pendirian badan usaha atau identitas pemilik kapal, NPWP badan usaha atau pemilik kapal, surat keterangan domisili badan usaha atau pemilik kapal, sertifikat hak milik kapal atau bukti kepemilikan kapal atau perjanjian sewa kapal dengan pemilik kapal atau pihak ketiga selama minimal 1 tahun, sertifikat kesesuaian kapal penangkap ikan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sertifikat laik operasi kapal penangkap ikan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sertifikat radio komunikasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sertifikat alat tangkap ikan dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sertifikat alat bantu navigasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sertifikat alat bantu pencari ikan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sertifikat alat bantu penangkapan ikan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sertifikat alat bantu penampung ikan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sertifikat alat bantu pengawet ikan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sertifikat alat bantu pengolahan ikan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, daftar nama dan kualifikasi awak kapal penangkap ikan, bukti pembayaran PNBP. Proses pengajuan SIPI dilakukan secara manual dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan di Kantor Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

- Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Laut (IUJPTL) adalah izin usaha yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada badan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi laut. Persyaratan untuk mengajukan IUJPTL antara lain adalah surat permohonan, akta pendirian badan usaha, NPWP badan usaha, surat keterangan domisili badan usaha, daftar nama dan alamat cabang badan usaha di Indonesia (jika ada), daftar nama dan alamat mitra kerja di Indonesia (jika ada), daftar nama dan alamat agen di Indonesia (jika ada), daftar nama dan kualifikasi tenaga ahli yang dimiliki oleh badan usaha, bukti pembayaran PNBP. Proses pengajuan IUJPTL dilakukan secara manual dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan di Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

- Izin Pedagang Besar Farmasi Cabang dan Alat Kesehatan (PBF Cabang dan Alkes) adalah izin yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi kepada PBF Cabang dan Alkes untuk melakukan kegiatan distribusi obat dan/atau alat kesehatan di wilayah kerja PBF Cabang dan Alkes. Persyaratan untuk mengajukan PBF Cabang dan Alkes antara lain adalah surat permohonan, akta pendirian badan usaha, NPWP badan usaha, surat keterangan domisili badan usaha, IMB atau bukti kepemilikan bangunan atau perjanjian sewa bangunan dengan pemilik bangunan atau pihak ketiga selama minimal 1 tahun, sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) atau Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), daftar nama dan kualifikasi tenaga teknis yang dimiliki oleh PBF Cabang dan Alkes, daftar nama dan spesifikasi sarana distribusi yang dimiliki atau disewa oleh PBF Cabang dan Alkes, bukti pembayaran PNBP. Proses pengajuan PBF Cabang dan Alkes dilakukan secara manual dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan di DPMPTSP provinsi.

Demikianlah 10 jenis izin yang paling sering diproses di DPMPTSP. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengurus perizinan usaha Anda di DPMPTSP Aceh. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih

Read more: Business Permits Applications | Invest in Aceh (investaceh.id)


share this article
image
image
Starting Invest in Aceh

These investment incentives and scheme is specifically designed to encourage potential investors and thus reap the positive effects of foreign direct investments (FDI).

Contact Us