Organizational Structure of DPMPTSP
DPMPTSP Aceh didirikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Jabatan dan kedudukan DPMPTSP Aceh berdasarkan Pergub Nomor 121 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU ACEH.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh bertugas melaksanakan urusan pemerintah di bidang penanaman modal dan penyediaan pelayanan perizinan dan non perizinan untuk masyarakat. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dinas ini terdiri dari Sekretariat dan berbagai bidang yang meliputi perencanaan penanaman modal, promosi, pengawasan, pengelolaan data, penyediaan pelayanan perizinan dan penanganan pengaduan. Di bawah bidang-bidang terdapat seksi-seksi yang melaksanakan tugas secara spesifik.
Tugas pokok Dinas ini meliputi perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, penyediaan pelayanan perizinan lintas kabupaten, pengelolaan informasi dan sistem, penanganan pengaduan, evaluasi kinerja, koordinasi dengan lembaga terkait dan pelaporan kepada Gubernur. Kepala Dinas memiliki tugas yang sama dan juga bertanggung jawab atas urusan administrasi Dinas secara umum.
Sekretariat bertugas mengelola administrasi, sumber daya manusia, keuangan, peralatan, penyusunan program dan perencanaan. Berbagai bidang memiliki tugas yang spesifik sesuai bidangnya masing-masing. Semua unit organisasi bertanggung jawab ke tingkat di atasnya dan memiliki fungsi yang disesuaikan dengan tugas pokoknya.
Dinas ini dibantu oleh Tim Teknis yang terdiri dari aparatur daerah terkait dan bertugas memberikan masukan teknis atas permohonan perizinan. Dinas ini juga memiliki Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas sesuai keahlian masing-masing.
Dinas ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan sumber pembiayaan lain yang sah. Kepala Dinas dan jajarannya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Each section (seksi) within these divisions carries out specific tasks accordingly. Here is a more detailed explanation of the divisions and sections within Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh:
A. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
This division is responsible for investment planning, investment climate development and entrepreneurship promotion. It consists of the following sections:
- Seksi Perencanaan Penanaman Modal handles investment planning based on business sectors and regions.
- Seksi Deregulasi Penanaman Modal formulates investment deregulation policies based on business sectors and regions.
- Seksi Pemberdayaan Usaha analyzes micro, small and medium enterprises and cooperatives, and provides guidance to them.
B. Bidang Promosi Penanaman Modal
This division is responsible for promotion of investment. It consists of:
- Seksi Pengembangan Promosi Penanaman Modal formulates promotion strategies based on business sectors and regions.
- Seksi Pelaksanaan Promosi handles investment promotion activities based on business sectors and regions.
- Seksi Sarana dan Prasarana Promosi prepares and distributes investment promotion materials.
C. Bidang pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
This division monitors, guides and supervises investment activities. It has the following sections:
- Seksi Pemantauan Pelaksanaan monitors investment realization based on business sectors and regions.
- Seksi Pembinaan provides guidance and assists in resolving investment issues
- Seksi Pengawasan supervises investor compliance with legislation and business regulations.
D. Bidang Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal
This division is responsible for verifying, processing, analyzing and evaluating investment data and information. It consists of the following sections:
- Seksi Verifikasi dan Pengolahan Data handles data verification and processing as well as data reporting.
- Seksi Analisa dan Evaluasi Data conducts analysis and evaluation of licensing data.
- Seksi Sistem Informasi Penanaman Modal builds, develops and manages the investment information system.
Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A, B, C. Each section within these divisions carries out specific tasks related to planning, processing, verification, coordination and issuance of licenses and non-licenses for their assigned sectors. Setiap seksi Melaksanakan, mengolah, memverifikasi, mengkoordinasikan, mevalidasi, mengevaluasi, mempersiapkan laporan, mengadministrasi dan menerbitkan pelayanan perizinan dan nonperizinan di sektor masing-masing.
There are three divisions that provide licensing and non-licensing services for different sectors:
Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A, B dan C memiliki tugas yang sama yaitu memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan, namun menangani sektor yang berbeda:
E. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A:
Memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Peternakan dan Kehewanan serta Kelautan dan Perikanan.
F. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan B:
Memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang energi dan sumber daya mineral, pertanahan, pangan, pertanian, perkebunan, transmigrasi dan tenaga kerja.
G. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan C:
Memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan dibidang pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, sosial, umum, linmas, pemberdayaan perempuan dan anak, seni dan budaya, dan sektor-sektor lainnya.
Selain menangani sektor yang berbeda, ketiga bidang ini memiliki fungsi yang sama yaitu:
H. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan
This division is responsible for handling complaints, policies and reporting related to licensing services. It consists of:
- Seksi Pengaduan dan Informasi handles complaints and provides information on licensing services.
- Seksi Kebijakan dan Penyuluhan formulates policies and provides counseling on licensing services.
- Seksi Pelaporan dan Peningkatan prepares reports and improvements related to licensing services.
I. Bidang Sekretariat mempunyai tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan, perpustakaan, kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan serta hubungan masyarakat.
- Mengelola administrasi keuangan.
- Menyusun program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang.
- Menyusun rencana anggaran yang bersumber dari APBA, APBN, bantuan, pinjaman dan atau hibah luar negeri.
- Menyusun rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja dan rencana kerja Dinas.
Secara umum, tugas Sekretariat mencakup urusan administrasi, keuangan, perencanaan dan pendukung lainnya agar Dinas dapat berjalan dengan baik. Sekretariat terdiri dari Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Program dan Subbagian Keuangan yang masing-masing memiliki tugas spesifik. Subbagian Umum dan Kepegawaian menangani urusan administrasi umum, SDM dan organisasi. Subbagian Program menangani penyusunan program dan rencana kerja. Subbagian Keuangan menangani pengelolaan keuangan.
Untuk menghubungi DPMPTSP Aceh, Anda dapat menggunakan informasi kontak berikut:
How to contact and Address: Jl. Tgk. Imeum Lueng Bata, Gampong Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh (23246), Aceh.
Telephone: +62 811 678 1139,
E-Mail: dpmptspaceh@gmail.com,
Website: https://dpmptsp.acehprov.go.id/ or www.investaceh.id