Pemerintah Aceh Terbitkan Dua Regulasi Baru untuk Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha

entry image

Pemerintah Aceh Terbitkan Dua Regulasi Baru untuk Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha

Author: Admin Date published: 9 Agustus 2023

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menerbitkan dua regulasi guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan meningkatkan kemudahan berusaha di Aceh. 

Regulasi tersebut adalah Keputusan Gubernur Aceh Nomor 188.34/1271/2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal di Aceh dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan dengan Karakteristik Usaha Tertentu.

Keputusan Gubernur Nomor 188.34/1271/2022 tentang SOP Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Aceh ini mengatur secara rinci mengenai pemberian berbagai insentif fiskal dan non-fiskal yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Insentif fiskal yang diberikan antara lain berupa pembebasan dan pengurangan pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Pembebasan pajak daerah dapat diberikan selama 5 tahun, sedangkan pengurangan tarif pajak daerah dapat mencapai 60%. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, mengatakan dengan peraturan tersebut, para investor yang menanamkan modalnya di Aceh  akan mendapatkan insentif non-fiskal seperti percepatan perizinan, pembebasan biaya perizinan, hingga bantuan promosi produk di dalam dan luar negeri melalui pameran dagang. Pemberian insentif ini tentu diharapkan mampu meningkatkan minat para investor untuk menanamkan modalnya di Aceh.

Sementara itu, Pergub Nomor 22 Tahun 2023  tentang Sewa Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Aceh memungkinkan pelaku usaha menyewa aset Pemerintah Aceh hingga lebih dari 5 tahun untuk kegiatan usaha strategis tertentu. 

“Selama ini, jangka waktu sewa aset pemerintah daerah hanya maksimal 5 tahun. Keterbatasan ini dinilai kurang ideal bagi kegiatan usaha skala besar yang membutuhkan lahan dan infrastruktur jangka panjang,” ujar Marthunis.

Melalui Pergub baru ini, Marthunis mengatakan pelaku usaha kini dapat menyewa tanah dan bangunan milik Pemerintah Aceh hingga puluhan tahun untuk kegiatan usaha strategis seperti industri pengolahan ikan, kawasan pertanian terintegrasi, pusat distribusi logistik, pengembangan kawasan wisata, hingga pembangkit listrik energi terbarukan. Tentunya hal ini juga diharapkan meningkatkan daya tarik Aceh sebagai destinasi investasi menjanjikan di Indonesia.

Marthunis menilai kedua regulasi baru ini akan menjadi game changer yang mampu menarik minat investor ke Aceh. Ia optimistis, pemberian insentif dan kemudahan sewa tanah ini akan semakin memacu laju investasi di berbagai sektor strategis seperti perikanan, pariwisata, manufaktur, pertanian, dan energi terbarukan di Aceh.

Dengan regulasi yang mendukung ini, Pemerintah Aceh berharap iklim investasi di Aceh menjadi semakin kondusif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 

Sehingga pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat Aceh dapat ditingkatkan melalui lapangan kerja dan peluang usaha baru. Untuk memaksimalkan dampaknya, DPMPTSP Aceh dan SKPA terkait akan aktif melakukan sosialisasi kedua regulasi baru ini kepada pelaku usaha dan masyarakat luas.


share this article
image
image
Starting Invest in Aceh

These investment incentives and scheme is specifically designed to encourage potential investors and thus reap the positive effects of foreign direct investments (FDI).

Contact Us