Aceh Besar dan Pidie Diminta Manfaatkan Lahan Non Produktif untuk Investasi
Banda Aceh - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pidie untuk melakukan koordinasi lintas Stakeholders untuk memetakan potensi lahan non produktif yang dapat dimanfaatkan untuk realisasi investasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal, DPMPTSP Aceh, Junaidi, SE pada saat kunjungan lapangan pada 25-26 Juni 2023 di Pidie dan Aceh Besar.
Menurut Junaidi, tersedianya lahan milik masyarakat tentu lebih mudah di kelola dengan skema kemitraan dengan para calon investor. Ia mencontohkan beberapa lahan non produktif yang berpotensi untuk dijadikan lokasi investasi di kedua kabupaten tersebut.
“Beberapa lahan terdapat di kec. Muara tiga Kabupaten Pidie berada pada dua lokasi berbeda; lahan dengan luas 2 ha status kepemilikan Sertifikat Hak Milik dan luas lahan 10 ha status kepemilikan Akte jual beli, lokasi sangat strategis dan cocok untuk perkebunan dan juga penggemukan sapi,” ujarnya.
“Sedangkan di Aceh Besar terletak di kawasan wisata Lampu’uk luas lahan 4000 m2 status kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 2000 m2 dengan status kepemilikan Akte Jual Beli. Lahan tersebut sangat tepat jika dijadikan tempat wisata bahari, baik berupa resort maupun arena bermain untuk keluarga,” tambahnya.
Junaidi mengatakan bahwa pihaknya siap membantu para calon investor yang tertarik untuk berinvestasi di Aceh, baik dalam hal perizinan, fasilitasi, maupun promosi. Ia juga mengharapkan agar pemerintah daerah dapat memberikan dukungan penuh kepada para investor yang ingin menanamkan modalnya di Aceh.
“Pemerintah Kabupaten Pidie dan Aceh Besar harus pro-aktif melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan lahan non-produktif serta melakukan fasilitasi kerjasama dengan calon investor yang membutuhkan lahan, agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk realisasi investasi,” tuturnya.