Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan izin legal untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas dan investasi terbatas. IPR ditujukan bagi perorangan a...
Mining
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan izin legal untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas dan investasi terbatas. IPR ditujukan bagi perorangan atau koperasi lokal untuk kegiatan penambangan skala kecil
secara teknis, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin legal untuk melakukan usaha pertambangan mineral logam, non-logam, atau batuan di wilayah terbatas (WPR) oleh penduduk setempat dengan luas maksimal 5 hektar untuk perorangan atau 10 hektar untuk koperasi, dengan jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. sistem mekanisme penambangannya pun menggunakan alat yang sederhana dan tidak menggunakan alat berat sehingga dampak dari kerusakan lingkungan dapat diminimalisir serta tidak menggunakan bahan kimia yang berbahaya seperti air raksa di lokasi penambangan. penerapannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengacu kepada kaidah pertambangan yang baik dan benar (good mining practice)
IPR bertujuan memberikan legalitas bagi masyarakat setempat agar dapat menambang secara formal, mengurangi risiko teknis, dan meningkatkan kesejahteraan lokal serta memberdayakan ekonomi masyarakat lokal setempat. mengingat di wilayah pencadangan negara yang diusul menjadi wilayah izin pertambangan rakyat tersebut diperkirakan terdapat cadangan komoditas bahan mineral logam emas yang ekonomis dan memiliki nilai jual yang sangat tinggi hingga saat ini . hal ini dibuktikan dengan Laporan Akhir Hasil Survey dan Pemetaan Sumber Daya Mineral Kab. Aceh Barat Daya oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ITB Tahun Anggaran 2006 yang bekerjasama dengan Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya menyebutkan bahwa Wilayah Kab. Aceh Barat Daya memiliki prospek terhadap bahan galian mineral logam khususnya emas dan juga telah adanya sebagian dari masyarakat lokal mulai melakukan penambangan emas secara tradisional. untuk mengantisipasi semakin meluas dan marak nya kegiatan tersebut, maka peme
Total Estimate:
Rp 5 Milyar
IRR/NPV/BEP:
NPV: 2,5 Milyar | B/C: - | BEP: 10 tahun
| Land Area | : 800 |
| Land Status | : Lahan Perkebunan Masyarakat dan masuk dalam status Wilayah Pencadangan Negara (WPN) serta berada di |
| Investment Schema | : KPBU / PMA / PMDN |
| Water | : Available |
| Power | : Not Available |
| Gas | : Not Available |
| Road Access | : Available |
| Port Access | : 0 KM |
| Airport Access | : 0 KM |
| Toll Access | : 0 KM |
| Others | : |
These investment incentives and scheme is specifically designed to encourage potential investors and thus reap the positive effects of foreign direct investments (FDI).
Contact Us