Percepatan pengembangan pengaraman nasional penting untuk segera dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan pasokan garam di Indonesia yang masih bergantung pada impor, kebutuhan garam di Aceh saat ini m...
Industrial
Percepatan pengembangan pengaraman nasional penting untuk segera dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan pasokan garam di Indonesia yang masih bergantung pada impor, kebutuhan garam di Aceh saat ini mencapai lebih kurang 36.000 ton per tahun untuk memenuhi kebutuhan industri berbagai perusahaan seperti pabrik semen, pabrik urea, pabrik es, pembangkit listrik tenaga uap dan industri-industri lainnya. Kebutuhan tersebut masih didtangkan dari luar Aceh, sementara Aceh memiliki potensi besar dengan garis pantai yang panjang. Upaya pemenuhan kebutuhan garam Aceh maupun nasional, maka hilirisasi usaha penggaraman di Aceh perlu segera diwujudkan dalam memproduksi garam dengan kualitas industri melalui peningkatan kualitas produksi garam rakyat menjadi garam dengan kualitas industri.
Pengolahan garam industri dari usaha garam rakyat sebagai komoditas/bahan baku menjadi produk yang bernilai tambah dan siap memenuhi kebutuhan pasar industri besar di Aceh luar Aceh. Operasional pabrik garam industri, tahapan produksi menjadi inti dari keseluruhan rantai nilai yang menentukan kualitas dan konsistensi produksi akhir. Setiap tahap dirancang untuk memastikan bahwa garam yang diahasilkan memenuhi standar kemurnian, kadar mineral dan ukuran kristal sesuai kebutuhan pasar. Proses ini mencakup serangkaian langkah mulai dari pre treatment, evaporasi/kristalisasi, pemurnian dan pengeringan, hingga pengemasan dan penyimpanan.
Produksi garam yang dihasilkan, diharapkan juga akan mampu mengisi kebutuhan pada industri yang ada diluar Aceh, terutama yang ada di Pulau Sumatera, yang selama ini garam untuk bahan baku ataupun pendukung kebutuhan industri dipasok dari luar Sumatera, diantaranya melalui Sumatera Utara. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sentra Ekonomi Garam Rakyat, dimana dinyatakan Aceh sebagai salah satu provinsi yang harus mampu memproduksi garam dalam upaya memenuhi kebutuhan garam nasional. Kondisi ini memposisikan Aceh sebagai salah satu daerah produsen garam khususnya di Pulau Sumatera, dimana garam produksi Aceh akan memenuhi pasar lokal, nasional bahkan impor.
Total Estimate:
Rp 27,8 Milyar
IRR/NPV/BEP:
IRR: 14.6% | NPV: 10,5 Milyar | B/C: 12,1 | BEP: 8 tahun
| Land Area | : 2,5.10.34110.12.000 |
| Land Status | : Pemerintah Aceh |
| Investment Schema | : KPBU / PMA / PMDN |
| Water | : Not Available |
| Power | : Available |
| Gas | : Not Available |
| Road Access | : Available |
| Port Access | : 0 KM |
| Airport Access | : 0 KM |
| Toll Access | : 0 KM |
| Others | : |
These investment incentives and scheme is specifically designed to encourage potential investors and thus reap the positive effects of foreign direct investments (FDI).
Contact Us